Menghancurkan Bahasa Via Politik
Determinasi bahasa yang luar biasa terhadap kebudayaan manusia bak air bah. Huruf, kata, kalimat dan bahasa menjadi tak terkontrol dan jati diri manusia harus terjajah oleh bahasa. Tak ada manusia yang bisa melepaskan dirinya dari bahasa. Bahasa menjadi begitu liar dan buas seperti seekor ular phyton yang membelit mangsanya. Kampanye politik sudah taraf membahayakan bahasa Indonesia.
Merdeka belum tentu artinya ”merdeka” atau bebas dan mandiri dari apapun. Bukankah, di saat ini, sudah banyak orang merasa tak merdeka lagi.
Contoh lain. Defenisi kampanye dan sosialisasi sudah berhimpitan sekarang. Bisakah Anda bayangkan, dua institusi yang berasal dari satu kubu yang sama dan mengurus hal yang sama, yaitu KPUD Sumut dan Panitia Pengawas Pemilih, tak sepakat arti kampanye dan sosialisasi. KPUD Sumut yang dipimpin oleh seorang magister hukum itu berpendapat, definisi sosialisasi dan kampanye itu berbeda sehingga seorang calon Gubsu tidak harus disemprit dan diajukan ke muka pengadilan, bila dia membuat baleho yang memuat nomor urut dan ajakan untuk mencoblosnya di pilgubsu nanti.
Sementara Panwaslih yang diketuai oleh seorang wartawan, berpendapat, sosialisasi yang dilakukan cagubsu sekarang sudah dikategorikan kampanye dan harus ditindak oleh hukum karena masa kampanye belum lagi tiba.
Orang hukum paling keras bila berdebat soal definisi. Itu karena, sebuah kata bisa berimplikasi pada tindakan hukum. Orang hukum tak peduli soal kebudayaan. ”Kata” tak boleh ditafsirkan secara sosiologis, psikologis apalagi secara seni dan filosofi. Orang hukum hanya peduli pada definisi sahih atas hitam di atas putih. Pemaknaan kata sudah dituliskan dalam kitab suci bernama kamus, kitab-kitab hukum dan seterusnya.
Lain dengan wartawan dan seniman. Dua profesi yang setiap saat bergulat dengan bahasa ini, lebih fleksibel dan kontekstual. Segala persepsi mesti diperhitungkan sebelum ia ditetaskan dalam rangkaian huruf. Pertimbangannya bukan hanya dampak hukumnya saja, tapi juga perkembangan bahasa itu sendiri. Tingkat pengaruh dua profesi ini terhadap bahasa, jauh melampaui institusi resmi pemerintah yang mengurusi soal ini, Balai Bahasa.
Itu makanya, suatu keanehan luar biasa, ketika dua institusi yang berbeda berdebat soal definisi suatu kata, tapi Balai Bahasa cuma diam saja. Padahal, bila misalnya kedua pihak di atas, KPUD Sumut dan Panwaslih, terus berdebat tanpa ada satupun pihak ”resmi” yang menghalalkan suatu kata, bisa-bisa bahasa Indonesia makin rusak binasa.
Apalagi dampak politisnya cukup tinggi. Anda bisa bayangkan, gara-gara tak sepakat soal definisi kata itu, pengertian kampanye dan sosialisasi bisa jadi tak menentu. Seandainya benarlah KPUD Sumut, maka definisi kampanye dalam bahasa Indonesia mesti dirubah. Di belakang definisi itu, sesudah definisi kamus, sudah harus ditambahkan, ”…bila disahkan oleh keputusan politik.”
Terhadap satu definisi kata, satu keputusan politik akan mengalahkan pendapat jutaan warga. Bila satu juta orang di Sumut ini mengatakan, seluruh cagubsu sudah kampanye saat ini, itu tak akan ada artinya bila institusi resmi pemerintah memutuskan, itu bukan kampanye!
Dengan demikian, andainya saja seluruh orang Indonesia sepakat”bangku=meja”, dan seorang penguasa tak setuju, dan kemudian mengatakan sebuah bangku adalah sebuah ranjang, maka makna yang harus diikuti adalah ”bangku=ranjang”.
Gara-gara politik, bahasa Indonesia memang sudah hancur lebur. (*)


Ada satu lg peluang bisnis baru
Bikin partai ikut pemilu
Pasti menjanjikan …….
Galang dana & sponsor
Banyak yg berkepentingan
Cari suara cari dukungan
Komoditi dagang ………
Rencana & landasan
Urusan belakangan
Yg penting teriak keras
Cari perhatian ………
Kalo tujuannya pasti
Sama yg lainnya
Masyarakat makmur,aman & sentosa
Kita kaya raya
Bikin partai baru
Dapat bantuan
Kalo bisa menang
Jadi jutawan ……
Ah….PARTAI SILUMAN…..!!